Kewajiban orang tua terhadap anak perempuannya salah satunya adalah memilihkan calon suami yang baik agamanya.
Karena perempuan sebelum menikah masih menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Oleh karena itu hendaklah orang tua harus selektif dalam mencarikan calon suami untuk anak perempuannya.
Yaitu pemuda yang beriman, bertaqwa, dan senantiasa berakhlaq mulia.
Walaupun orang tua diwajibkan untuk memilihkan pasangan bagi anak perempuannya.
Akan tetapi hak untuk menerima atau menolak pasangan yang ditawarkan berada pada perempuan itu sendiri.
Memilih calon suami bagi perempuan diibaratkan memilih nahkoda yang tepat untuk membawa bahtera rumah tangga sesuai dengan prinsip Islam.
Karena laki-laki adalah pemimpin (qawwamah) dalam rumah tangga.
Untuk itu calon istri harus memilih calon imam yang mampu membawa keluarganya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Sungguh merugi bagi perempuan yang menyerahkan diri kepada laki-laki yang tidak shalih.
Prinsip selanjutnya yang menjadi pondasi dalam membangun keluarga adalah adanya kesetaraan antara suami dan istri dalam aspek keshalihannya atau agamanya.
Dalam hal ini memilih pasangan harus sekufu agar terjadi keseimbangan dalam rumah tangga.
Hubungan pernikahan merupakan bentuk ikatan yang paling kuat dan suci dalam kehidupan manusia.