Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif menjelaskan hari Tasyrik merupakan hari raya Islam disamping hari raya Ied.
Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama tidak memperbolehkan berpuasa di Mina maupun tempat lain.
Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari Tasyrik terkhusus bagi yang tinggal di Mina.***