Kecuali ada udzur, maka lebih baik dikerjakan di Masjid dan pelaksanaan di tanah lapang ini dikatakan sebagai ijma’.
Sholat Idul Adha memiliki hukum sunnah muakkadah, namun dalam hal ini juga ada perbedaan para ulama mengenai hukum sholat Ied.
Pendapat pertama: Shalat hari raya hukumnya wajib
Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dimana istilah wajib menurut madzhab ini berbeda dengan fardhu.
Pendapat kedua: Shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah
Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:
“dan Shalat Ied hukumnya adalah fardhu kifayah (Al-Mughni 2/272).
Pendapat Ketiga: Shalat Ied hukumnya Sunnah Muakkadah.
Ini adalah pendapat Madzhab Malikiyah dan Syafi'i, berkata Imam An-Nawawi:
“Kaum Muslimin telah sepakat bahwa Shalat Ied disyariatkan dan bahwa hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas murid-muridnya mengatakan hukumnya sunnah.”(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 5/2). Wallahu ‘alam. ***