Hukum Memakan Daging Hewan Kurban yang Disembelih Tanpa Basmallah Menurut Hadits dan Alquran

Photo Author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 06:01 WIB
Memakan daging hewan kurban yang disembelih tanpa basmallah (Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @rifqantv)
Memakan daging hewan kurban yang disembelih tanpa basmallah (Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @rifqantv)

Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR Bukhari).

Kemudian dalil ayat quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah, yang mereka tafsirkan sebagai hewan yang disembelih ditujukan untuk dipersembahkan selain kepada Allah, seperti berhala, dan bukan bermakna membaca basmallah.

Baca Juga: Hari Raya Kurban Sebentar Lagi! Begini Tatacara Sholat Idul Adha Beserta Bacaannya Saat Menjadi Imam

Kemudian halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5,

“Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu.” (QS. Al-Maidah : 5)

Para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya, namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Youtube Bincang Muslimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X