GENMUSLIM.id-Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2024 jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Sebelum itu, pastinya kita mempersiapkan hewan qurban yang akan disembelih saat Idul Adha nanti.
Untuk itu kita juga harus tau syarat hewan qurban yang boleh untuk dikurbankan.
Dilansir dari website Baznas, Sabtu, 8 Juni 2024, ada beberapa syarat hewan qurban yang harus dipenuhi.
Persyaratan dari hewan qurban yang akan disembelih sendiri wajib untuk diperhatikan.
Dikarenakan kurban sendiri merupakan suatu persembahan kepada Allah SWT.
Sehingga, kita sebagai mahluk yang Allah SWT ciptakan pastinya ingin untuk memberikan persembahan yang terbaik kepada-Nya.
Tidak hanya itu, hewan qurban yang telah disembelih sendiri nantinya akan diberikan atau dibagikan kepada orang lain.
Pastinya kita tidak ingin memberikan daging yang kurang baik kepada seseorang.
Dimana syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Wajib hukumnya untuk memilih hewan ternak sebagai hewan kurban yang akan disembelih pada hari Idul Adha.
Dimana contohnya adalah seperti kambing, sapi, kerbau, maupun hewan ternak lainnya.