Kata Kunci Utama: Surat Edaran Pembayaran Dam atau Hadyu
Kata Kunci Pendukung: Jemaah Haji, Kemenag RI, Idul Adha
Genmuslim.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H /2024 M.
Anna Hasbie Selaku Juru Bicara Kementerian Agama mengungkapkan Surat Edaran Pembayaran Dam atau Hadyu.
Hal ini terbit sebagai bagian dari Upaya perlindungan kepada Jemaah haji sekaligus pengelolaan pemotongan atau pembayaran dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran ini terbit selain agar pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah Compliance juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hwan dam atau hadyu,” Kata Anna Hasbie hari Minggu (2/6)
Dikutip genmuslim dari website Kemenag RI, Adanya Surat edaran Pembayaran Dam atau hadyu sebagai bagian dari Upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dam Jemaah dan petugas haji.
Selain terkait besaran biaya dam, sambungnya surat edaran ini menginformasikan kepada Lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini Jemaah dan petugas haji dapat membayar dam atau hadyu di dua RPH ini. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah”, ungkapnya.
Selanjutnya di dalam petunjuk teknis ini terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan kepada para Jemaah maupun petugas Haji.
Adapun biaya dam di Rumah pemotongan Hewan Adhahi adalah sebesar 720 Riyal (SR) dan biaya dam di RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580.
“Ini untuk membayar membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.