Lalu bagaimana jika membacanya tidak berurutan? jika dalam rakaat pertama membaca surat An-Nas, maka dilanjutkan dengan surat Al- Baqarah di rakaat kedua.
Membaca bacaan sholat diluar yang ditentukan oleh Rasulullah SAW itu tidak boleh, berbicara atau melafalkan sesuatu diluar bacaan sholat itu bisa membatalkan ibadah sholat itu sendiri.
Hal ini berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Hambali, sedikit berbeda dengan mazhab Syafi'i dan maliki.
Mazhab Syafi'i dan maliki berpendapat bahwa jika seseorang mengeluarkan perkataan saat sholat, itu tidak membatalkan ibadah.
Larangan berbicara saat sholat telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam surat Al- Baqarah ayat 238 yang artinya “Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusuk”.
Jika dalam sholat belum bisa membaca bacaan dengan Bahasa Arab maka hendaklah kamu bertahmid, bertakbir dan bertahlil,
Dalam melakukan sholat semuanya harus dibacakan dengan bahasa Arab untuk menjaga kemurnian ibadah tersebut.
Dalam hal bacaan sholat tidak ada tawar menawar, semua harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW tidak boleh dikurangi atau ditambah. ***