GENMUSLIM.id – Bagi seorang muslim, mengerjakan sholat adalah perkara yang wajib dilakukan.
Dalam kondisi apapun itu ia wajib melakukan sholat, sekalipun ia harus sholat di pesawat.
Sholat di pesawat seringkali dilakukan oleh seseorang yang berpergian jauh, seperti halnya orang yang akan menunaikan ibadah haji.
Namun menanggapi hal ini, timbul lah perbedaan pendapat dari beberapa ulama, salah satunya dari 4 madzhab yang terbagi menjadi dua madzhab saat menentukan hukum sholat di pesawat.
Baca Juga: Inilah 4 Nabi Yang Pernah Melaksanakan ibadah Haji, Nomor 3 Adalah Yang Membangun Ka’bah di Mekah
1. Pendapat pertama yang mengatakan tidak sah sholat di pesawat, dan memiliki 2 alasan:
- Sulit mendapatkan air untuk wudhu serta debu yang tidak memenuhi syarat tayyamum.
- Sholatnya tidak nampak bumi, karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi.
Dalam hal ini, ulama yang berpendapat tidak sah sholat di pesawat adalah Imam Hanafi dan Malik.
Dimana sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat sholat yang luput dikerjakan selama seseorang berada di pesawat itu di qadha setelah dia sampai di darat.
Meskipun ia tidak menunaikan sholat di pesawat, ia dianjurkan untuk tetap berdzikir kepada Allah di dalam pesawat.
Berbeda dengan Imam Malik, menurutnya bagi seseorang yang mendapatkan air dan debu, kewajiban sholatnya gugur sama sekali.
Dengan demikian, ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas sholat yang ditinggalkannya itu.
2. Pendapat kedua yang menyatakan sah hukumnya seseorang yang sholat di pesawat, dan memiliki beberapa alasan:
- Kewajiban sholat tetap dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan dimana saja. Hal itu sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu! Inilah Sepenggal Kisah Perjalanan Haji di Indonesia Pada Zaman Kolonial Dulu
“Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisa :103)