- Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban sholat sesuai kemampuan.
Ulama yang mengatakan sah sholatnya adalam Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Menurut Imam Syafi’i seseorang yang berada di dalam pesawat, hanya untuk menghormati waktu. Sehingga ia diwajibkan untuk mengulang sholatnya lagi ketika ia sudah tiba di tempat tujuan.
Dengan demikian, perbedaan pendapat antara ulama diatas, maka menunjukkan ada ulama yang mengatakan tidak sah, da nada pula yang berpendapat sah sholatnya namun ia harus mengulangnya kembali ketika sudah tiba di tempat tujuan.***