GENMUSLIM.id – Air kencing atau bisa disebut air seni termasuk ke dalam najis yang membatalkan wudhu.
Apalagi jika ada air kencing yang tidak sengaja terkena pakaian harus segera menggantinya karena najis.
Najis sendiri terbagi menjadi 3 yaitu najis Mughalladzah (najis berat), najis mutawassithoh (najis sedang) dan najis mukhoffafah (najis ringan).
Baca Juga: Seputar Idul Adha 2024: Apakah Benar Daging Kurban Boleh Dikemas dalam Bentuk Kaleng, Sah Kah?
Najis berat (Mughalladzah) disucikan dengan menghilangkan benda dari najis tersebut serta dibasuh dengan tujuh kali basuhan.
Contohnya seperti air liur anjing
Najis yang sedang (mutawassithoh) disucikan dengan menghilangkan benda najis dan dibasuh sampai hilang warna, bau dan rasa dari najis tersebut.
Contohnya seperti kencing, kotoran, darah.
Najis yang ringan (najis mukhoffafah) cukup dengan memercikkan udara ke tempat atau pakaian yang terkena najis tersebut.
Contohnya seperti Air kencing bayi laki-laki dibawah 6 bulan.
Namun bagaimana jika air kencing ini keluar secara tiba-tiba saat kita tengah sholat? Apakah batal sholat itu dan wajibkah mengulang sholat dan wudhu?
Dilaporkan dari @semangat_islami.id, Senin, 20 Mei 2024, air kencing yang tiba-tiba keluar tidak membatalkan sholat, karena air kencing yang keluar secara tiba-tiba dan sedikit ini adalah najis ma'fu (najis yang dimaafkan).
Namun jika seseorang merasa was-was atau ragu maka meninggalkan keraguan itu, karena keraguan itu berasal dari setan.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Senin, 20 Mei 2024, Buya Yahya mengatakan jika itu hanya perasaan was-was saja atau ragu-ragu tidak perlu berpikir karena kalau memang kencing akan keluar air dan berasa anget atau hangat.