Perokok Tidak Bisa Jadi Imam Salat, Mengapa? Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al Fauzan: Imam Adalah Panutan

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 14:49 WIB
Penjelasan mengapa perokok Tidak Bisa Jadi Imam Salat ((Foto:GENMUSLIM.id/ dok: St. Alhikmah Syahfitri))
Penjelasan mengapa perokok Tidak Bisa Jadi Imam Salat ((Foto:GENMUSLIM.id/ dok: St. Alhikmah Syahfitri))

GENMUSLIM.idImam salat merujuk pada seorang laki-laki yang ditunjuk untuk memimpin solat secara bersama-sama atau berjamaah.

Dalam hal ini, syarat seorang umat muslim dalam ajaran Islam untuk menjadi imam ketika salat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, laki-laki, suci dari hadas besar dan kecil dan fasih membaca Quran.

Lalu, bagaimana jika semua syarat di atas terpenuhi, namun laki-laki atau seorang umat muslim tersebut adalah seorang perokok?

Benarkah seorang perokok  tidak bisa jadi Imam salat? Mengapa?

Sebelumnya, mari kita lihat Firman Allah Subhanahu Wata’ala,

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah.

Baca Juga: Bukan Ilmuwan Barat! Inilah 10 Cendekiawan Muslim yang Turut Membentuk Dunia Modern dengan Penemuannya

Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah : 195).

Dari ayat di atas, Allah Subhanahu Wata’ala mengingatkan kita sebagai hamba-Nya untuk tidak merusak diri kita dengan ulah kita sendiri.

Ajaran Islam sejatinya sering kali terbukti kebaikan dan kebenarannya baik dalam segi sains maupun medis dan lainnya.

Begitu juga yang diketahui bahwa dalam segi medis, rokok memiliki banyak mudharat yang membahayakan pelakunya.

Bahkan dengan begitu jelas juga nyata dibungkusan rokok tersebut menerangkan bahayanya, seperti: Menyebabkan stroke dan serangan jantung.

Tulang mudah patah, gangguan pada mata, bahkan dapat menyebabkan kanker.

Baca Juga: Intip 10 Negara Di Benua Eropa Dengan Populasi Muslim Terbanyak, Jarang Diketahui Banyak Orang Loh!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X