Istri Menggugat Cerai Suami karena Tidak Beri Nafkah Batin, Bolehkah? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 19:06 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum istri menggugat cerai suami karena tidak diberikan nafkah batin (GENMUSLIM.ID/Dok: YouTube @buyayahyaofficial)
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum istri menggugat cerai suami karena tidak diberikan nafkah batin (GENMUSLIM.ID/Dok: YouTube @buyayahyaofficial)

GENMUSLIM.id – Kewajiban seorang suami pada istri adalah memberikan perlindungan, nafkah, dan kasih sayang yang layak.

Dalam hal nafkah, suami harus memberikan nafkah batin dan nafkah lahir.

Apa perbedaan keduanya?

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jumlah Yakjuj dan Makjuj Melebihi Prediksi Siapapun, Ada Berapa Banyak Total Keseluruhannya?

Nafkah batin mencakup aspek-aspek emosional, psikologis, dan spiritual dalam hubungan suami-istri.

Ini termasuk memberikan perhatian, kasih sayang, dukungan moral, dan kenyamanan emosional kepada istri.

Sementara itu, nafkah lahir ialah aspek material atau fisik dari tanggung jawab suami terhadap istri.

Ini mencakup memberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan sehari-hari lainnya kepada istri dan keluarga.

Baca Juga: Geger! Faisal Halim Sang Bintang Timnas Malaysia Disiram Air Keras, Kondisinya Memprihatinkan

Nafkah batin dan nafkah lahir merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam tanggung jawab suami terhadap istri dalam Islam.

Lantas bagaimana jika istri menggugat cerai suami karena tidak diberi nafkah batin?

Berikut ini dilansir Genmuslim.id dari YouTube @buyayahyaofficial pada Selasa, 7 Mei 2024, Buya Yahya menjelaskan mengenai perkara tersebut.

Buya Yahya menyebutkan bahwa jika seorang suami tidak memberikan nafkah batin, hal tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Perceraian adalah Pembuka Kerusakan Keluarga Islami, jelas Ustadz Bendri Jaisyurrahman ke Teuku Wisnu

Jika suami tersebut memiliki kemampuan finansial namun tetap tidak memberikan perhatian, kasih sayang, atau dukungan emosional kepada istri, maka perilakunya dapat dikategorikan sebagai dzolim karena berniat menyiksa istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: YouTube @buyayahyaoffical

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X