Sebagai contoh, Doorprize, Undian berhadiah, Hadiah Karena musim tertentu misalnya dalam rangka menyambut Idulfitri, Ramadhan, 17 Agustusan dan perayaan lainnya. Termasuk puzzle potongan gambar yang dikumpulkan dari barang yang dibeli.
Titik kritis atau titik pembeda hadiah yang mubah atau diperbolehkan adalah hadiah yang terlarang mengandung unsur gharar.
Gharar secara istilah adalah jual beli yang tidak jelas konsekuensinya (Al-Qawaid an Nuraniyah Hlm.116).
Berdasarkan keterangan Syaikhul Islam, gharar adalah ketidakjelasan yang menyebabkan untung-untungan baik barang maupun harganya dan gharar mirip dengan judi.
Bagi anda yang lahir tahun 90an atau sebelum itu pernah ada hadiah dengan merangkai huruf tertentu dalam bungkus sebuah permen karet.
Model seperti ini termasuk judi dan ghararnya besar. Hal ini karena tujuan konsumen mengeluarkan uang untuk membeli barang bukan karena butuh barangnya namun untuk mengejar potongan gambar atau huruf yang hendak dirangkai.
Sementara untuk bisa mendapatkan potongan atau huruf misterius itu sangat tidak jelas.
Selanjutnya giveaway atau hadiah bersyarat pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada gharar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Setiap Muslim harus mengikuti kesepakatan diantara mereka”. (HR. Abu Daud 3596 dan dishahihkan al-Al-Bani).
Gharar ketika ada dua pilihan:untung atau rugi. Jika pilihannya untung dan tidak rugi maka bukan termasuk gharar.
Sebatas menebak atau menjawab sebuah pertanyaan yang diberikan oleh penyedia hadiah atau sekedar subscribe akun channel youtube, follow Instagram dan semacamnya, tidak membutuhkan biaya dan hanya modal internet.
Sehingga seandainya dalam menjawab ada kesalahan atau ketika subscribe dan follow akun channel namun tidak diberi hadiah, maka sama sekali tidak akan ada unsur ruginya.
Sehingga dalam giveaway tidak ada gharar yang berarti dan hukumnya diperbolehkan.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah ketika ditanya mengenai hukum tentang giveaway maka Fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan: