Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Beda Agama, Ini Respon Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis!

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ketua MUI Respon Mahalini dan Rizky Febian yang Akan Menikah Beda Agama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:  Kiri - X @cholilnafis & Kanan - Instagram@mahaliniraharja))
Ketua MUI Respon Mahalini dan Rizky Febian yang Akan Menikah Beda Agama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kiri - X @cholilnafis & Kanan - Instagram@mahaliniraharja))

"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulisnya di akun X pribadinya.

Kabar rencana pernikahan dari keduanya sangat menggemparkan, karena Rizky Febian berstatus Agama Islam, sedangkan Mahalini menganut agama Hindu Bali.

Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.

Baca Juga: Pemerintah menegaskan Pendaftaran CASN 2024 Mundur Lagi, tidak Jadi Mei! Ini Bocoran Jadwal Terbaru

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," kata Ketua MUI itu.

KH Muhammad Cholil Nafis juga berasumsi berdasarkan kesepakatan ulama bahwa, pernikahan beda agama sangat dilarang dan hukumnya haram.

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan MD melarangnya," jelasnya lagi.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: X @cholilnafis, Facebook @Dipsii

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X