Ibu Ibu Pengemis Viral karena Suka Marah Apabila Tidak Diberi Uang, Bagaimana Hukum Mengemis dalam Islam

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 11:08 WIB
Ibu ibu pengemis viral, bagaimana hukum mengemis dalam Islam? (GENMUSLIM.id/dok: Twitter/ @tanyarlfes)
Ibu ibu pengemis viral, bagaimana hukum mengemis dalam Islam? (GENMUSLIM.id/dok: Twitter/ @tanyarlfes)

Hal ini dikarenakan akan merendahkan hingga menghilangkan harkat dan martabat manusia di depan manusia lainnya.

Dari HR. Bukhari, Rasulullah bersabda bahwa seseorang yang suka meminta-minta saat bertemu dengan Allah SWT wajahnya tidak berdaging.

Dari HR. Muslim, Rasulullah bersabda bahwa beliau tidak suka dengan orang yang meminta-minta.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Kisah 2 Pengemis Buta yang Berharap Diberikan Rezeki Dari Allah SWT dan Manusia

Lalu, bagaimana menghindari orang yang kekurangan dalam meminta-minta?

Inilah indahnya agama Rahmatan Lil alamin, saat Rasulullah melarang pasti ada jalan keluar agar tidak ada orang yang melakukannya.

Kita memberikan contoh sekaligus jalan keluar dari suatu masalah yang ada.

Salah satunya adalah dengan membayar zakat, oleh karena itu kita wajib melaksanakan zakat untuk menghindari seseorang meminta-minta.

Zakat sendiri diambil 2,5% dari harta yang kita miliki bagi orang yang mampu.

Baca Juga: Zakat Mal Pembahasan Mengenai Arti! Informasi Ini Harus Dipahami oleh Setiap Muslim, Berikut Penjelasannya

Dimana dengan zakat ini dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Golongan orang yang berhak mendapatkan zakat pun telah diatur, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Semoga bermanfaat, Aamiin.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Twitter @tanyakanrl, Website Baitul Mal Aceh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X