GENMUSLIM.id- Viral di media sosial kasus ibu aniaya anak di Maros karena ditinggal suaminya.
Seorang ibu aniaya anak di Maros lalu merekamnya ini diduga karena akibat stress suaminya meninggalkannya dan tidak memberikannya nafkah.
Kasus ibu aniaya anak di Maros sambil direkam ini sudah berakhir damai dengan bantuan mediasi oleh polisi dari Polres Maros.
Dampak seorang istri yang tidak diberi nafkah, kemudian ditinggalkan itu sangat besar, selain anak-anak yang menjadi korban, psikis ibunya juga menjadi tidak stabil.
Daripada bertahan dengan seorang suami yang kurang bertanggungjawab, bolehkah istri menggugat cerai suami karena tidak menafkahi?
Baca Juga: Arie Untung dan Fenita Bagikan Video Suami Pelit memberi Nafkah pada Istri, Bagaimana Hukumnya?
Syaikh‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata dalam Taisîr Karîmir Rahmân halaman 142:
“Allâh Azza wa Jalla memberitahukan bahwa (lelaki adalah pemimpin atas wanita) maksudnya memimpin mereka dengan membuat mereka berkomitmen melaksanakan hak-hak Allâh berupa mejaga kewajiban-kewajiban, menahan mereka dari kerusakan dan memberikan kepada mereka nafkah, pakaian dan tempat tinggal.”
Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi satu ijma’ Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah kepada anak-anak, bukan istrinya. [Zâdul Ma’âd 5/448].
Dari sini jelaslah bahwa memberi nafkah harta kepada istri adalah satu kewajiban suami yang mesti ditanggungnya sendiri dengan baik dan sekaligus menjadi hak istri.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang istri menggugat cerai dengan sebab tidak dinafkahi.
Para Ulama menjelaskan bahwa suami yang tidak memberikan nafkahnya ada dalam dua keadaaan:
1. Suami memiliki harta yang tampak yang memungkinkan istri mengambilnya untuk menafkahi dirinya, baik secara sembunyi tanpa sepengetahuan suami atau dengan sepengetahuannya, baik dengan sendiri atau melalui keputusan hakim di pengadilan.