GENMUSLIM.id- Kewajiban utama seorang suami dalam rumah tangga adalah memberi nafkah istri dan anak-anaknya.
Bahkan kewajiban memberi nafkah istri juga sudah ditulis di buku nikah.
Namun bagaimana jika suami pelit ketika memberi nafkah pada keluarganya.
Sehingga membuat istri mengambil harta suami diam-diam tanpa minta izin dulu.
Dalam artikel ini kita akan membahas suami pelit dan hukum istri yang mengambil uang tanpa izin.
Dalam pembacaan sighat taklik 4 pernyataan yang harus dipenuhi oleh suami salah satunya yaitu memberi nafkah istri.
Jika istri tidak menerima haknya maka boleh bagi istri ajukan keberatan kepada Pengadilan Agama.
Dikatakan dalam sebuah hadist, ada seseorang perempuan bertemu Nabi Muhammad.
Ia bercerita bahwa suaminya pelit saat memberi nafkah bahkan kebutuhan dia dan anaknya tidak tercukupi.
Kemudian Nabi Muhammad menjawab ambillah harta suami untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari meski tanpa izin dari suami.
Adapun dari penjelasan Buya Yahya, beliau katakan bahwa seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya maka boleh.
Asalkan untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya dan anak-anaknya tidak boleh lebih dari itu.