Maka, dalam keadaan ini, ia tidak memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya, karena dia masih bisa mendapatkan haknya tanpa harus bercerai.
2. Suami yang tidak memberikan nafkah memang tidak memiliki harta, baik itu karena ketidakmampuannya, atau tidak diketahui keadaannya atau karena kehilangan hartanya.
Maka, dalam keadaan yang kedua ini, para Ulama berbeda pendapat dan yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yang memperbolehkan wanita menggugat cerai suaminya dengan dasar:
1 Firman Allah SWT
“Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS Al-Baqarah/2:231).
Dan menahan wanita dalam bingkai pernikahan dengan tanpa nafkah adalah memberi kemudharatan kepadanya.
2 Hadist Rasulullah SAW :
“Tidak boleh ada madharat dan tidak boleh memberi madharat.” (HR. Ibnu Mâjah )
Gugat cerai ini dikenal dalam istilah syariat disebut khulu’.
Dalam perkara ini, istri minta langsung kepada suami untuk membatalkan pernikahan dan memberikan pengganti berupa mahar atau yang disepakati.
Baca Juga: KDRT! Salah Satu Cara Iblis Dalam Mewujudkan Misi Besarnya Di Kehidupan Rumah Tangga …
Apabila suami enggan, maka istri mengajukan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Agama untuk diselesaikan sesuai dengan hukum Islam agar bisa dihilangkan kemudharatan tersebut. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.