· Menurut pandangan madzhab Hanafi dan Maliki, kewajiban menjadi gugur lantaran meninggal dunia.
Dan keluarga yang ditinggalkan tidak diwajibkan untuk mengerjakannya, kecuali jika sebelum meninggal ia mewasiatkannya.
Jika diwasiatkan, maka harus melaksanakan ibadah berhaji tersebut dengan menyuruh orang lain atau dari sanak keluarganya dengan biaya 1/3 dari hartanya.
Berdasarkan penjelasan dari 4 madzhab diatas, mengenai pandangan 4 madzhab terkait badal haji.
Maka dari 4 madzhab tersebut memiliki pandangan dan argumen yang berbeda-beda.
Sehingga dalam hal ini, ibadah ke tanah suci 2024 yang sebentar lagi akan tiba.
Menjadi salah satu ilmu yang wajib diketahui oleh setiap ummat muslim mengenai ilmu badal haji.
Agar ketika nanti dihadapkan dengan situasi seperti keluarga yang telah terlebih dahulu meninggal dunia sebelum sempat berhaji.
Kita sebagai keluarganya telah mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan. Salah satunya dengan melaksanakan badal haji.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.