GENMUSLIM.id – Pelaksanaan ibadah ke tanah suci 2024 sebentar lagi, dan para jemaah pun sudah mulai berangkat secara bergilir sesuai jadwal dari daerahnya.
Dan sebagai ummat muslim, kita sudah seharusnya mengetahui ilmu seputar haji/umroh, meskipun tahun ini, kita belum bisa berangkat untuk melaksanakan ibadah ini.
Namun, ilmu mengenai perhajian harus kita persiapkan sedini mungkin agar kelak ketika Allah panggil kita ke rumah-Nya. Kita telah mengetahui ilmu seputar ibadah berhaji.
Karena bagi sebagian dari kita, ibadah inj menjadi salah satu perkara yang jarang dipelajari di kehidupan sehari-hari.
Sehingga, ketika didapati sebuah pertanyaan mengenai badal haji. Tak jarang dari kita kebingungan untuk menjawab mengenai hukum dan tata cara badal haji.
Namun demikian, sobat Genmuslim tak perlu khawatir.
Berikut ini penejelasan mengenai badal haji menurut pandangan 4 madzhab, yakni madzhab syafii, hanbali, maliki, dan hanafi.
Jika kita telisiki, makna dari badal haji itu sendiri yaitu seseorang yang berniat berhaji atau umroh yang bukan untuk dirinya. Namun, untuk menggantikan hajinya orang lain.
Adapun pandangan menurut fiqih 4 madzhab, yaitu:
· Menurut pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang berkewajiban berhaji tetapi ia tidak memungkinkan menjalankannya hingga ia meninggal dunia, sebelum ia dapat mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban berhaji tersebut dari dirinya.
Dan apabila ia meninggal dunia sesudah memungkinkan untuk melaksanakan ibadah hajinya, maka gugurlah kewajiban itu dari dirinya.
Sehingga, ia wajib dihajikan oleh orang lain dengan biaya dari hartanya, baik ia mewasiatkannya atau tidak.