Di lain sisi, laki-laki mampu berihlah dari satu negeri ke negeri lain untuk mencari ilmu meskipun sendirian. Ada pun wanita hanya bisa jika bersama mahromnya.
Jadi, kesimpulannya ialah laki-laki harus lebih faqih dari seorang wanita.
Sebab, nantinya wanita yang akan menjadi istri akan terbawa dan menyesuaikan suami yang merupakan imamnya.
Dan hanya suami yang berilmu mampu mendidik istri dengan sebaik-baiknya.***