GENMUSLIM.id - Tayamum berasal dari dari Bahasa Arab yang artinya menyengaja.
Sedangkan secara istilah, tayamum adalah tata cara bersuci dari hadats menggunakan tanah atau debu yang bersih dengan cara mengusap tangan dan wajah.
Sehingga tayamum menjadi alternatif thaharah jika tidak ada air di tempat anda. Adapun Dalil berkenaan Tayamum adalah firman Allah SWT:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah : 6).
Baca Juga: Ini Deretan Profil Para Pemain Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, yang akan Tayang Segera di Bioskop
Tayamum merupakan alternatif thaharah jika tidak ada air ketika ingin bersuci (thaharah) dari najis.
Media yang digunakan untuk bertayamum adalah debu, pasir, tanah yang berair namun harus suci dan bebas dari najis.
Syarat-syarat yang membolehkan tayamum adalah sebagai berikut:
- Keterbatasan air di mana air tersebut untuk minum dan memasak
- Sakit yang membuat keterbatasan dalam berwudhu
- Dalam perjalanan yang tidak ada air untuk bersuci
Adapun tata cara tayamum Nabi Muhammad SAW adalah sesuai sabdanya:
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (HR.Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, dapat disimpulkan tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah 8 Tips Liburan Bersama Keluarga yang Menyenangkan dan Membawa Keberkahan Berdasarkan Al Quran
- Membaca Basmalah
- Memukulkan/menempelkan kedua telapa tangan ke permukaan media (tanah, debu) sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap bagian belakang telapak tangan kanan dengan tangan kiri serta sebaliknya
- Menyapu wajah dengan kedua telapak tangan
- Tangan yang diusap hanya sampai pergelangan saja
- Semua usapan hanya dilakukan sekali
- Tayamum juga dapat menghilangkan hadats besar dan hadats kecil
Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah ketika berpura-pura tidak ada air air, tidak sakit dan sudah sembuh dari penyakit serta perkara-perkara yang membatalkan wudhu.