Syarat Nikah Terbaru dari Kemenag, Calon Pengantin Wajib Tau Agar Terciptanya Keluarga yang Sejahtera!

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 16:54 WIB
Calon Pengantin harus Tau Syarat Nikah Terbaru Dari Kemenag (GENMUSLIM.id/dok:  Instagram /@hijazmoslemjewelry)
Calon Pengantin harus Tau Syarat Nikah Terbaru Dari Kemenag (GENMUSLIM.id/dok: Instagram /@hijazmoslemjewelry)

Untuk itulah pendidikan pra nikah dan bimbingan perkawinan itu sangat penting.

Pendidikan yang diutamakan bukan hanya untuk pendidikan anak saja, tetapi pendidikan dan persiapan menjadi orang tuapun jauh lebih penting.

Baca Juga: Suami Lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Apakah Istri Boleh Mencari Perlindungan dan Meminta Cerai?

Pada umumnya pasangan yang akan menikah hanya belajar dari pengalaman orang lain yang sudah menikah, akibatnya tidak sedikit dari mereka saat menikah buta dengan dunia pernikahan dan keluarga.

Mereka akan kurang memahami antara hak dan kewajiban dalam sebuah hubungan perkawinan, karena kurangnya edukasi sebelum menikah.

Oleh karena itu, Kemenag melalui Ditjen Bimas merancang program pendidikan pra nikah dan bimbingan perkawinan sejak dua tahun lalu, dan tahun 2024 sudah mulai disosialisasikan dan akan mulai diterapkan pada akhir Juli 2024.

Diharapkan Balai Nikah nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan akad nikah saja, tapi juga tempat pembinaan dan bimbingan yang baik,terstruktur.

Baca Juga: Jika Menikah Membuka Pintu Rezeki, Kenapa Banyak yang Cerai karena Masalah Ekonomi, Ternyata Ini Jawabannya

Karena ini sangat penting guna mewujudkan pasangan yang siap menghadapi pernikahan, ***

 

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X