GENMUSLIM.id – Film Dua Hati Biru yang diperankan Angga Yunanda baru saja tayang di bioskop tanah air pada Rabu, 17 April 2024.
Dalam film Dua Hati Biru Bima (Angga Yunanda) sempat menjalani long distance marriage dengan Dara (Nurra Datau) yang tengah menjalani kuliah di Korea.
Bicara soal long distance marriage dari film Dua Hati Biru ini, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Anak, Begini Penjelasan Hukum Islam Memandang Hal Tersebut
Bisakah suami ceraikan istri karena hal ini? Simak selengkapnya berikut ini.
Suami Ceraikan Istri karena Long Distance Marriage
Dikutip GENMUSLIM dari kanal YouTube Semua Murid Semua Guru pada Kamis, 18 April 2024, Quraish Shihab ungkap long distance marriage dari pandangan Islam.
“Yang pertama dari segi pandangan Islam, kita lihat perkawinan itu adalah hidup bersama. Hidup bersama secara fisik, jiwa, pikiran, dan sebagainya,” terang Quraish Shihab.
Namun, pada long distance marriage terdapat pemisahan fisik dan jarak yang cukup jauh, terlebih jika berbeda kota ataupun negara.
“Itu sebabnya kalau pemisahan fisik misalnya, (LDM) itu sudah tidak sepenuhnya sesuai,” lanjutnya.
Kemudian, ayah dari Najwa Shihab itu juga menyampaikan bahwa dalam Islam terdapat istilah taklik talak.
“Karena itu, dalam agama, kita di perkawinan biasanya ada taklik talak,” katanya.
Sebagai informasi, taklik talak merupakan perjanjian yang diucapkan suami setelah akad nikah.