Viral! Penipuan saat Gunakan Sistem Pembayaran Online Qris, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi Penipuan dalam Menggunakan Sistem Pembayaran online  (GENMUSLIM.ID/Dok: Twitter/Merapi Uncover)
Ilustrasi Penipuan dalam Menggunakan Sistem Pembayaran online (GENMUSLIM.ID/Dok: Twitter/Merapi Uncover)

Menurut Ustdaz Dhanu, di acara Siraman Qolbu pada Kamis, 27 Februari 2020, menipu adalah dosa yang besar.

Dimana jangan sampai nafsu duniawi membuat seseorang mengalahkan segalanya. Kita memiliki Allah SWT.

Sebagai seorang muslim kita harus tahu mana hal yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

PBaca Juga: Waspada Penularan DBD, Demam Berdarah Dengue Saat Musim Pancaroba, Yuk Simak Informasi Berikut Ini!

Penipuan akan terlihat menang dari sisi manusia dan duniawi. Namun, dari sisi Allah SWT tidak.

Hal merugikan lainnya dari menipu adalah tidak diterimanya sedekah kita.

Dikutip dari Baznas, Rabu, 17 April 2024, sedekah orang yang melakukan penipuan pahalanya tidak akan diterima.

Dimana seserorang yang menggunakan uang hasil menipu untuk bersedekah, tidak terhitung sebagai pahala.

Hal ini dikarenakan Allah SWT murka dengan perbuatan tersebut.

Sehingga, tidak akan menerima sedekahnya dan orang tersebut tidak akan mendapatkan ganjaran baik dari perbuatannya.

Oleh karena itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan perbuatan menipu.

Hal tersebut terlihat menguntungkan di dunia, tetapi akan dihitung sebagai dosa di akhirat.

Baca Juga: Viral Sistem Pembayaran UKT Menggunakan Pinjol di ITB dengan Bunga Menuai Kontroversi, Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Islam? Yuk Kepoin!

Gunakanlah kepintaran kita untuk melakukan suatu hal yang baik, bukan menjadikan celah untuk berbuat jahat pada orang lain.

Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai pembelajaran. Aamiin***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: YouTube MNCTV Official, baznas.go.id, Twitter @merapi_uncover

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X