GENMUSLIM.id – Dewasa ini, kemudahan bertransaksi dalam jual beli bisa dirasakan oleh semua orang dengan ada ya sistem pembayaran online.
Hal ini cukup membantu tidak hanya untuk pembeli, tetapi juga untuk penjual.
Namun, dengan kemudahan tersebut banyak oknum-oknum yang memanfaatkannya untuk kejahatan.
Salah satunya adalah penipuan menggunakan sistem pembayaran online.
Seperti yang kita tahu, qris sendiri merupakan sistem pembayaran online yang sudah banyak digunakan.
Sehingga, banyak orang yang mengambil kesempatan dengan membuat aplikasi untuk menipu.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mengeluarkan bukti pembayaran palsu.
Dilansir dari twitter @merapi_uncover, terdapat video yang memperlihatkan seorang pria sedang membeli barang di suatu toko dan membayar menggunakan qriss.
Terlihat ia memilih barang yang akan dibeli dan dilanjutkan menscan barcode qriss untuk melakukan pembayaran.
Pria tersebut terlihat membuka bermacam aplikasi dan dilanjutkan memperlihatkan bukti pembayaran kepada pemiliki toko.
Namun, setelah ditelusuri bukti pembayaran tersebut palsu dan tidak valid. Pemiliki toko mengaku rugi karena hal tersebut.
Lalu bagaimana hukum menipu dalam Islam?