GENMUSLIM.id – Menikah merupakan hal yang sakral dimana kedua pasangan mempelai pria dan wanita mengikat janji suci untuk menjalani kehidupan bersama kedepannya.
Menikah tentunya dilandaskan dengan agama sebagai perantara untuk menyatukan pasangan.
Menikah pada agama Islam diikatkan dengan adanya akad nikah, yang biasanya diperantarai oleh penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama).
Di hari-hari biasanya, mungkin menikah bebas dilakukan tanpa adanya keraguan atau pertimbangan baik buruknya.
Namun apa yang terjadi apabila pernikahan dilakukan di bulan Syawal?
Apakah memang baik untuk dilaksanakan atau justru makruh bahkan haram untuk dilaksanakan?
Dilansir dari buku Catatan Bulan Ramadhan Senin, 15 April 2024, menikah (walimah) boleh dilaksanakan di bulan syawal, justru dianjurkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah, "Dari Aisyah ra, berkata: Rasulullah saw menikahi ku pada bulan syawal, dan mulai mencampuri ku juga di bulan syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapatkan perhatian besar di sisinya daripadaku? Salah seorang perawi berkata, " Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan syawal " (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Dari hadits diatas pertanyaan keraguan untuk melaksanakan pernikahan di bulan syawal terjawab, dimana baik dilakukan atau dilaksanakan di bulan tersebut.
Baca Juga: Arti Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Bagaimana Cara Membalasnya? Berikut Penjelasannya!
Karena menikah juga merupakan suatu ibadah, yang menyatukan pasangan dengan niat untuk saling memperbaiki jati diri mereka dihadapan Allah, sehingga di bulan syawal ini pahala untuk melakukan ibadah dan amalan tersebut pun berlimpah.
Sebagaimana halnya puasa sunnah di bulan Syawal yang dapat memperoleh pahala puasa setahun penuh, maka dengan menikah yang juga menjadi ibadah pun juga akan meningkatkan pahala seseorang di sisi Allah SWT.
Baca Juga: Puasa Syawal Hari Pertama Ternyata Diharamkan, Alasan Apa yang Mendasarinya? Begini Penjelasannya