GENMUSLIM.id – Ketika seorang Wanita atau pria sudah menginjak umur untuk menikah pastilah mereka akan gelisah memikirkan siapa yang akan menjadi pasangannya kelak yang sesuai dengan kriteria umum dalam masyarakat ataupun sesuai ketentuan dalam agama islam.
Tentunya kesiapan secara fisik saja tidaklah cukup untuk menikah dan berumah tangga, melainkan juga harus ada kesiapan psikis (mental) dan pendewasaan dalam hal pengetahuan.
Salah satu tanda secara fisik yang menandakan seseorang sudah matang adalah akil baligh, pada zaman dahulu di usia ini seseorang bahkan sudah boleh menikah.
Tanda orang sudah akil baligh pada seorang perempuan yaitu menstruasi dan ikhtilam (mimpi basah) kedua pertanda ini hanya sekedar ciri bahwa organ organ reproduksi pada manusia mulai aktif secara fisik.
Batas umur minimal seseorang boleh menikah sampai saat ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, karena tergantung adat istiadat masing-masing daerah.
Undang undang perkawinan No 16 Tahun 2019 yang terbaru setelah mengalami perubahan dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 memberi batas umur minimal usia calon pengantin pria dan wanita yaitu telah berumur 19 tahun.
Pertimbangan batas umur tersebut ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan pernikahan secara baik dan bertanggung jawab tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Dalam Agama Islam, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kepada umatnya untuk menikah.
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan menentukan sah dan halalnya hubungan menjadi suami istri, tanpa pernikahan Islam melarang segala hubungan seksual laki-laki dan perempuan.
Selain itu, dalam Agama Islam telah mengingatkan kepada kaum lelaki yang telah menikah agar tidak mudah menjatuhkan talak atau cerai kepada istri.
Sesuai sabda Rasullulah SAW bahwa, “perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR Abu Dawud)
Ada 5 faktor persiapan ketika memutuskan untuk menikah yaitu: