Sudah Tahu Belum Apa Kriteria 'Mampu' Untuk Menikah dalam Agama Islam? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini!

Photo Author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 08:56 WIB
Menikah juga memerlukan persiapan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Intagram @kajianmenikahislami))
Menikah juga memerlukan persiapan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Intagram @kajianmenikahislami))

GENMUSLIM.id – Ketika seorang Wanita atau pria sudah menginjak umur untuk menikah pastilah mereka akan gelisah memikirkan siapa yang akan menjadi pasangannya kelak yang sesuai dengan kriteria umum dalam masyarakat ataupun sesuai ketentuan dalam agama islam.

Tentunya kesiapan secara fisik saja tidaklah cukup untuk menikah dan berumah tangga, melainkan juga harus ada kesiapan psikis (mental) dan pendewasaan dalam hal pengetahuan.

Salah satu tanda secara fisik yang menandakan seseorang sudah matang adalah akil baligh, pada zaman dahulu di usia ini seseorang bahkan sudah boleh menikah.

Tanda orang sudah akil baligh pada seorang perempuan yaitu menstruasi dan ikhtilam (mimpi basah) kedua pertanda ini hanya sekedar ciri bahwa organ organ reproduksi pada manusia mulai aktif secara fisik.

Batas umur minimal seseorang boleh menikah sampai saat ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, karena tergantung adat istiadat masing-masing daerah.

Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Menunda Menikah Menutup Pintu Rezeki, Inilah 6 Alasan Kenapa Orang Menunda Pernikahan, Kira-kira Apa Saja Ya?

Undang undang perkawinan No 16 Tahun 2019 yang terbaru setelah mengalami perubahan dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974  memberi batas umur minimal usia calon pengantin pria dan wanita yaitu telah berumur  19 tahun.

Pertimbangan batas umur tersebut ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan pernikahan secara baik dan bertanggung jawab tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Dalam Agama Islam, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kepada umatnya untuk menikah.

Pernikahan antara laki-laki dan perempuan menentukan sah dan halalnya hubungan menjadi suami istri, tanpa pernikahan Islam melarang segala hubungan seksual laki-laki dan perempuan.

Selain itu, dalam Agama Islam telah mengingatkan kepada kaum lelaki yang telah menikah agar tidak mudah menjatuhkan talak atau cerai kepada istri.

Sesuai sabda Rasullulah SAW bahwa, “perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Badan Pusat Statistik Mencatat Banyak Pemuda Menunda untuk Menikah, Bolehkah Menunda Pernikahan Karena Belum Mapan?

Ada 5 faktor persiapan  ketika memutuskan untuk menikah yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Intagram@ kajianmenikahislami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X