Tidak terkecuali, bahkan seorang budak sekalipun. Menurut hadis tersebut, untuk wanita yang sedang haid pun diwajibkan untuk keluar rumah, tetapi tidak perlu mendekati masjid dan melaksanakan shalat. Berikut hadisnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَيَزِيدُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَبِي وَأُمِّي أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضَ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ قِيلَ أَرَأَيْتَ إِحْدَاهُنَّ لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ فَلْتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Yazid]. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] dia berkata; "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyuruh kami, demi ayah dan ibuku agar kami menyuruh keluar semua gadis, orang tua dan orang yang menstruasi di hari raya idul fitri dan idul adha, sedangkan orang-orang yang sedang haid hendaknya menjauhi tempat shalat, dan untuk menyaksikan (acara) yang baik serta memenuhi undangan kaum muslimin, dikatakan; bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab untuk ia kenakan?" Ia menjawab; "Hendaknya saudara perempuannya memberi jilbab kepadanya."
Akan tetapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila seorang Perempuan atau laki-laki yang sedang udzur (halangan), yang mana halangan tersebut masuk dalam kategori darurat dan tidak bisa disepelekan, maka sah-sah saja jika seseorang shalat idul fitri di rumah.
Terlebih jika seorang Wanita yang sedang memiliki anak dan diharuskan untuk menjaganya. Maka diperbolehkan untuk shalat di rumah saja.
Mengingat bahwa shalat idul fitri adalah sunnah muakkad, maka hukumnya adalah sunnah. Namun, sunnah yang dianjurkan.
Jika melihat begitu antusiasnya rasul dan sahabatnya melaksanakan shalat idul fitri, artinya shalat idul fitri memang tidak boleh diremehkan atau disepelekan untuk tidak melaksanakannya.
Kesimpulan
Dalam prakteknya, shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.
Meskipun lazimnya dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka, tetapi tetap diperbolehkan bagi seseorang yang sedang berhalangan untuk melaksanakannya sendirian di rumah.
Hal ini sesuai dengan prinsip fleksibilitas dalam Islam yang memungkinkan penyesuaian ibadah dengan kondisi yang ada.
Meskipun shalat berjamaah memiliki keutamaan yang lebih besar, shalat Idul Fitri sendirian di rumah tetap diperbolehkan dengan tetap menjaga kualitas ibadah dan makna kebersamaan dalam merayakan momen penting tersebut. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.