Misalnya lengan atas, bagian dada perempuan ketika menyusui, kaki bagian bawah atau betis, rambut dan lainnya.
Adapun bagian tubuh yang tidak diperkenankan dibuka sesuai adat kebiasaan maka tidak boleh dibuka.
Maka misalnya ada seseorang yang membuka aurat yang seharusnya tidak dibuka kepada yang bukan mahram maka tidak dianggap.
Sama saja dengan fitrah yang tidak selamat oleh pemikiran yang datangnya dari luar hingga mengubah kebiasaan adat yang seharusnya di dalam syariat Islam. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/