GENMUSLIM.id – Di era ini, semakin maraknya perempuan-perempuan di luar sana yang membuka auratnya sendiri kepada yang bukan mahram.
Entah tidak tau apa saja batasan aurat dan mahram bagi perempuan atau memang tahu tapi sudah mempengaruhi dengan kebiasaan luar.
Fenomena ini dinamakan lepas pasang hijab dimana awalnya memakai namun karena suatu hingga memutuskan untuk melepas hijab.
Dalam artikel ini kita akan membahas batasan aurat dan mahram bagi perempuan yang seharusnya dijaga sesuai adat dan kebiasaan sesuai syariat agama islam.
Dilaporkan dari Channel Youtube ShahihFiqih oleh GenMuslim.id pada Selasa, 9 April 2024 Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily mengatakan bahwa tidak ada dalil tegas dalam batasan aurat dan mahram bagi perempuan.
Secara spesifik dan kaidah, masalah ini tidak ada dalil tegas yang menjelaskan bagaimana batasannya.
Namun perkara ini dijelaskan oleh syariat secara global bahwa batasan pakaian wanita di hadapan mahramnya atau wanita lain dikembalikan pada urf.
Maksud dari urf disini adalah adat kebiasaan orang yang masih memiliki akal dan fitrah yang selamat.
Artinya yang mengerti dan paham akan ilmu tentang batasan dan mahram seorang perempuan.
Jika terdapat kebiasaan adat yang dipengaruhi oleh pemikiran dari luar maka tidak dianggap urf.
Karena kebiasaan adat hanya dianut dan tidak ditolak oleh orang yang mempunyai fitrah selamat
Maka menurut Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily mengatakan bahwa bagian tubuh yang masih diterima oleh kebiasaan adat.
Adalah bagian tubuh yang boleh dibuka kepada sesama wanita atau dihadapan mahromnya.