Berikut Informasi Mengenai Syarat dan Rukun Zakat Fitrah dan Jenis Lainnya yang Wajib Setiap Muslim Ketahui! Baca Yuk!

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 18:43 WIB
Ilustrasi Foto Zakat Fitrrah (GENMUSLIM.id/Dok: Muhammad Shiddiq/Freepik)
Ilustrasi Foto Zakat Fitrrah (GENMUSLIM.id/Dok: Muhammad Shiddiq/Freepik)

Merujuk pada artikel yang ditulis oleh Rafif dengan judul Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Asnaf, terbitan laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta, pada 9 Oktober 2020, bahwa syarat dan rukun zakat, ialah sebagai berikut:

1. Syarat Zakat;

1. Beragama Islam;

2. Orang Merdeka (Bukan Budak);

3. Harta yang Dimiliki Halal;

4. Kepemilikan Penuh atas Hartanya;

5. Mencapai Nisob sesuai Jenis Hartanya;

6. Mencapai Haul seusai dengan Ketentuannya;

7. Tidak Memiliki Utang;

8. Harta atau Penghasilan yang Bertambah. 

2. Rukun Zakat;

1. Niat;

2. Harta yang Dizakati;

3. Pemberi Zakat;

4. Penerima Zakat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: baznas.jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X