Geger Dugaan Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Capai 271 Triliun, Berikut Hukuman Bagi Koruptor Menurut Islam

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 13:18 WIB
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terlibat dugaan kasus korupsi  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@sandradewi88)
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terlibat dugaan kasus korupsi (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@sandradewi88)

GENMUSLIM.id - Beberapa waktu terakhir, warganet dihebohkan dengan berita dugaan kasus korupsi yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai Rp 271 Triliun. 

Meskipun memberikan kebahagian yang bersifat sementara, tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi adalah perbuatan yang mengandung mudharat dan merugikan.

Pasalnya, koruptor tidak hanya sekadar merugikan secara finansial saja, tetapi juga dalam hal kerusakan sistem nilai, kepercayaan publik, dan pembangunan sosial.

Baca Juga: Viral Komentar Netizen Soal Korupsi Timah 271 Triliun! Ketahui Juga Hukum Korupsi Menurut Islam

Berdasarkan hal itu, para pelaku korupsi tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal untuk mendapatkan efek jera agar takut untuk mengulanginya lagi di kemudian hari.

Di Indonesia sendiri, hukuman bagi pelaku korupsi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Lantas, bagaimana hukuman bagi koruptor dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini!

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Lentera Islam, ada seorang jamaah yang memberikan pertanyaan terkait apakah perbuatan korupsi diberikan hukuman yang sama dengan perbuatan mencuri yakni dipotong tangan?

Menjawab hal itu, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu bahwa korupsi adalah perbuatan yang mengandung kerusakan. 

Baca Juga: Tanggapan Santai Dewi Sandra yang Jadi Korban Salah Alamat Netizen, Dituding Istri Koruptor 271 Triliun

Hal ini karena para koruptor tidak hanya mengambil uang satu orang saja, tapi mengambil uang orang banyak dan hak pemerintah.

"Kalo koruptor itu sudah kerusakan, dia soalnya mengambil hak pemerintah, uang orang banyak,"

Lebih lanjut, Ustadz Khalid Basalamah juga menyebutkan bahwa korupsi juga termasuk dalam perbuatan perampokan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: YouTube Lentera Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X