GENMUSLIM.id - Beberapa waktu terakhir, warganet dihebohkan dengan berita dugaan kasus korupsi yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai Rp 271 Triliun.
Meskipun memberikan kebahagian yang bersifat sementara, tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi adalah perbuatan yang mengandung mudharat dan merugikan.
Pasalnya, koruptor tidak hanya sekadar merugikan secara finansial saja, tetapi juga dalam hal kerusakan sistem nilai, kepercayaan publik, dan pembangunan sosial.
Baca Juga: Viral Komentar Netizen Soal Korupsi Timah 271 Triliun! Ketahui Juga Hukum Korupsi Menurut Islam
Berdasarkan hal itu, para pelaku korupsi tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal untuk mendapatkan efek jera agar takut untuk mengulanginya lagi di kemudian hari.
Di Indonesia sendiri, hukuman bagi pelaku korupsi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Lantas, bagaimana hukuman bagi koruptor dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini!
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Lentera Islam, ada seorang jamaah yang memberikan pertanyaan terkait apakah perbuatan korupsi diberikan hukuman yang sama dengan perbuatan mencuri yakni dipotong tangan?
Menjawab hal itu, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu bahwa korupsi adalah perbuatan yang mengandung kerusakan.
Hal ini karena para koruptor tidak hanya mengambil uang satu orang saja, tapi mengambil uang orang banyak dan hak pemerintah.
"Kalo koruptor itu sudah kerusakan, dia soalnya mengambil hak pemerintah, uang orang banyak,"
Lebih lanjut, Ustadz Khalid Basalamah juga menyebutkan bahwa korupsi juga termasuk dalam perbuatan perampokan.