Jika yang demikian tersebut terjadi, lantas apakah boleh membiarkan hutang haid menumpuk dan dibayarkan menuju Ramadhan selanjutnya?
Dilansir dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhabyang ditulis oleh Reny Anggraeni, pada Senin, 25 Maret 2024, apabila seorang wanita tidak mengganti, membayar, atau mengqadha puasa sampai Ramadhan berikutnya datang, maka perempuan tersebut telah berdosa.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 bahwa hukum mengqadha puasa adalah wajibdan sesuatu yang wajib apabila ditinggalkan maka akan menimbulkan dosa bagi orang tersebut.
So, kita harus lebih sadar lagi pentingnya mengqadha puasa, agar nantinya kita tidak menyesal di kemudian hari.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.