Jangan Sampai Tidak Tahu, Berikut 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Seputar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 12:54 WIB
Zakat fitrah merupakan syariat penting dalam ajaran Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Mawdoo3))
Zakat fitrah merupakan syariat penting dalam ajaran Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Mawdoo3))

Waktu tersebut yang disebut sebagai waktu fithr dalam ilmu fiqih.

Sementara batas akhir menunaikan zakat adalah sebelum sholat id didirikan.

Mazhab Syafii berpendapat demikian didasarkan pada hadits Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat id.

  1. Syarat menunaikan zakat fitrah

Syarat seseorang bisa menunaikan zakat fitrah adalah:

  • Beragama Islam
  • Seseorang yang merdeka, bukan merupakan budak
  • Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya
  1. Ketentuan niat ketika menunaikan zakat

Dalam berbagai kitab fiqih ditegaskan bahwa niat merupakan komponen penting dalam pelaksanaan ibadah bagi kaum muslim.

Baca Juga: Simak Perjalanan Spiritual di Masjid Al Azhar Kairo, Menjadi Tempat Pertemuan yang Dihormati Semua Orang

Sebagaimana hadits nabi Muhammad SAW yang masyhur berikut:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

رواه البخاري

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapat ganjaran sesuai apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari)

Termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah, akan dianggap tidak sah apabila tidak disertai dengan niat.

Maka melakukan niat sebelum menunaikan zakat fitrah adalah suatu hal yang wajib dilakukan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: mawdoo3.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X