Beberapa ulama juga memberikan opsi untuk menggantinya dengan memberi makan sejumlah fakir miskin jika seseorang tidak mampu untuk mengqadha puasanya.
Namun, menurut Imam al-Muzani, boleh untuk tidak berpuasa meskipun perjalanan dimulai di tengah hari. Seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
“Barang siapa yang memasuki waktu subuh masih di rumah dalam keadaan puasa, kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari itu. Imam al-Muzani berpendapat, bagi orang yang pergi setelah subuh boleh membatalkan puasa sebagaimana orang yang masuk pada waktu subuh dalam keadaan sehat, kemudian mendadak sakit, boleh membatalkan puasa.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VI/260)
Menurut pendapat Imam al-Muzani, jika seseorang telah memulai puasanya sebelum pergi, maka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasanya pada hari itu.
Namun, jika seseorang pergi setelah waktu subuh, ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, sama seperti orang yang mulai puasanya dalam keadaan sehat dan kemudian mendadak sakit, di mana mereka juga diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Pendapat ini memberikan penjelasan mengenai situasi-situasi tertentu yang memengaruhi status puasa seseorang, terutama terkait dengan awal puasa dan keadaan kesehatan.
Oleh karena itu, tidak berpuasa saat sedang dalam perjalanan diizinkan secara hukum, namun harus diikuti dengan melakukan qadha (mengganti puasa yang ditinggalkan) dan memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.