Memahami Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan, Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 08:18 WIB
Ilustrasi Hukum Dalam Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan  (Genmuslim.id/dok:Freepik)
Ilustrasi Hukum Dalam Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan (Genmuslim.id/dok:Freepik)

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau gandum, wajib bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum manusia keluar menuju tempat sholat Idul Fitri”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga , waktu yang boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah, setidaknya ada 4 (empat) pendapat ulama mengenai kapan waktunya zakat fitrah itu boleh dikeluarkan.

Baca Juga: Waspada Penularan DBD, Demam Berdarah Demam Berdarah Saat Musim Pancaroba, Yuk Simak Informasi Berikut Ini!

  1. Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah masuk waktu subuh di tanggal satu syawal. serupa dengan Ibnu Hazm mengatakan:

“Waktu zakat fitrah yang menjadi batas wajibnya seseorang menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar di hari idul fitri”.

  1. Zakat fitrah boleh dikeluarkan sebelum Ramadhan, dan ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi. Al-Kasani, seorang ulama Hanafi menukil satu riwayat dari Abu Hanifah:

“Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya”.

Dan pendapat ini tidak berdalil. Karena pada dasarnya zakat fitrah alasannya adalah puasa Ramadhan dan hari raya idul fitri.

Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Waktu Sholat dan Buka Puasa Ramadhan 2024 di Kota Depok dan Sekitarnya: 22 hingga 25 Maret

  1. Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan, namun dianjurkan untuk ditunaikan sebelum barang untuk melaksanakan sholat idul fitri.

Karena dalam hal ini mayoritas mazhab Imam Syafi'i dalam al-Muhadzdzab mengatakan:

“Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal Ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab: puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Jika salah satu dari dua sebab tersebut sudah ada, maka boleh didahulukan zakat fitrah.

  1. Zakat fitrah boleh ditunaikan sehari atau dua hari sebelum sholat idul fitri. Dan ini merupakan pendapat dari madzhab imam Maliki dan Hanbali.

Sehingga dalam hal ini, menyegerakan membayar zakat fitrah di awal Ramadhan penjelasannya adalah boleh dan zakat fitrahnya tetap sah.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link  https://chat.whatsapp.com/ GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf , atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/ genmuslimnews lalu join . Jangan Lupa menginstal aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X