Muslim yang Malas Puasa Bisa Dipenjara? Sebelum Menyesal! Yuk, Pahami Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan bagi umat Islam

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 21:04 WIB
Hukum meninggalkan Puasa Ramadhan bagi umat Islam. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:pixabay.com))
Hukum meninggalkan Puasa Ramadhan bagi umat Islam. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:pixabay.com))

Aku berkata, “Siapakah orang ini?” Kedua laki-laki itu menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya yakni meninggalkan puasa Ramadhan.” (HR. An-Nasa’i).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang muslim yang menawarkan dagangannya kepada orang yang tidak berpuasa dan dia mengetahui bahwa pembeli itu tidak memiliki uzur syar’i untuk meninggalkan puasa ramadhan.

Ustadzah Rif’ah Kholidah juga mengangkat sebuah kaidah fiqh yang menyangkut tentang jual beli pada kemaksiatan maka hukumnya adalah haram.

Selain hukuman di akhirat, seorang muslim yang dengan sengaja meninggalkan puasa itu akan mendapatkan hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh seorang qadhi atau khalifah.

Baca Juga: Sholat Tarawih untuk Wanita Baiknya di Rumah atau di Masjid? Yuk Muslimah Simak Selengkapnya Disini!

Dalam sebuah kitab Nidhomul Uqubat halaman 200 yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Maliki menyampaikan,

“Bagi seorang muslim yang tidak berpuasa di bulan ramadhan tanpa uzur syar’i, maka dia akan dihukum penjara selama 2 bulan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dan jika ia berpuasa dan berbuka secara terbuka di tempat umum yang bisa merusak kesucian di bulan ramadhan, maka hukumannya ditambah menjadi maksimal 6 bulan penjara.”

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2024: Pulang Basamo 2024 Siapkan 200 Bus Untuk Warga Sumatera Barat Cek Info Lengkap Di Sini

Adanya hukum ini memiliki tujuan yang baik, agar umat muslim lebih paham juga mengerti bahwa bulan ramadhan tak boleh disia-siakan begitu saja.

Semoga Allah mudahkan untuk kita umat islam dalam menjalankan segala ibadah di bulan ramadhan dan menjauhkan kita dari perkara yang sia-sia. Aamiin. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: @MuslimahMediaCenter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X