Istri Sholehah Wajib Tahu, Inilah Hak Suami yang Perlu Dipenuhi Agar Menjadi Rumah Tangga Islami Yang Harmonis

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:10 WIB
Peran Istri dalam Membangun Rumah Tangga Harmonis  (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)
Peran Istri dalam Membangun Rumah Tangga Harmonis (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)

Istri sholehah adalah dia yang ridha dengan nafkah yang diberikan suaminya kepadanya sesuai dengan kemampuan yang Allah berikan kepada suaminya, baik dalam keadaan susah dan lapang.

Istri sholehah tidak marah kepada suaminya disaat kondisi kesulitan serta tidak bersikap berlebihan juga tidak boros disaat lapang.

Sebuah hadits menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya,

“Tidaklah disebut miskin orang yang hidup sederhana.” (HR. Ahmad (I/447)).

5. Menjaga Diri serta Teguh Memegang Ummat.

Menjaga diri sebagai seorang istri adalah permata yang harus selalu terjaga.

Penjagaan ini juga adalah tiang utama penyangga bangunan pendidikan anak dan keluarga.

Perempuan dengan status sebagai seorang istri patut untuk memelihara kebersihan diri dan menghias dirinya hanya untuk suaminya seorang.

Dia juga berperan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada laki-laki yang berstatus sebagai suaminya.

Menaati suami hingga memenuhi haknya adalah hal yang tak boleh dilanggar seorang istri.

Baca Juga: Bagaimana Peran Suami saat Istri dan Ibu Mertua Tidak Akur? Yuk, Simak Anjuran Berikut agar Pernikahan Langgeng dan Rumah Tangga Harmonis

6. Mendidik anak-anaknya.

Ini juga adalah tugas mulia yang bisa dilakukan oleh seorang istri dalam rangka membentuk masyarakat islami dalam rumah tangga islami.

“Sebaik-baiknya Perempuan yang menunggang unta adalah perempuan-perempuan Quraisy yang shalih, yaitu yang paling sayang kepada anakanya yang masih kecil. Serta yang paling dapat menjaga harta benda suaminya.” (HR. Al-Bukhari).

Terakhir, penting juga bagi seorang istri sholehah untuk memahami hadits yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: HR Bukhari, HR Tirmidzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X