Istri Sholehah Wajib Tahu, Inilah Hak Suami yang Perlu Dipenuhi Agar Menjadi Rumah Tangga Islami Yang Harmonis

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:10 WIB
Peran Istri dalam Membangun Rumah Tangga Harmonis  (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)
Peran Istri dalam Membangun Rumah Tangga Harmonis (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)

Baca Juga: Bisa Dipraktekkan! Berikut 10 Ciri-Ciri Istri yang Membawa Rezeki Melimpah Bagi Suami, Simak Selengkapnya di Sini!

2. Seorang Istri Tidak Boleh Keluar Rumah Tanpa Izin dari Suaminya.

Poin ini diperkuat dengan adanya riwayat Mu’adz bin Jabal, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya,

“Tidak halal seorang istri mengizinkan (orang lain) memasuki rumahnya sedang suaminya membenci itu.

Dan ia tidak boleh keluar rumah sedang suami tidak menyukainya.”

(HR. Imam Tabhrani dengan dua sanad dan perawi, dimana salah satunya terpercaya Mujma’ Az-Zawaid (IV/313) dan Imam Al-Hakim (2/190).

3. Istri Tidak Boleh Meninggalkan Tempat Tidur Suami.

Dengan adanya istri, suami dapat terjaga dari rayuan setan serta kebutuhan biologisnya pun dapat terpenuhi.

Baca Juga: Ini 4 Kebiasaan Istri yang Menyebabkan Harta Suami Kurang Berkah: Salah Satunya Boros, Muslimah Harus Tau!

Keberadaan sang istri yang selalu bersama suaminya juga membuat jiwa sang suami merasa nyaman dan senang.

Godaan syahwat baik penglihatan maupun kemaluannya dapat terkendali dan terjaga.

Seorang istri sholehah tidak boleh menolak ajakan suaminya kecuali jika berada dalam keadaan yang syar’i, seperti ketika sedang haid, nifas, umrah, haji ataupun sakit.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya,

“Jika suami mengajak istrinya ke atas ranjang, kemudian menolaknya, maka para malaikat melaknatinya hingga pada waktu subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Memelihara Harta Suami serta Rela Atas Rezeki Allah kepada Suaminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: HR Bukhari, HR Tirmidzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X