“Berpuasalah kalian semua jika sudah melihat hilal dan berhentilah berpuasa jika sudah melihat hilal. Namun, apabila langit sedang mendung dan berawan, maka genapkanlah bulan syaban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari)
Masih berhubungan dengan hal ini, terdapat hadis lain yang menerangkan, yaitu:
Artinya:
“Janganlah kalian mengedepankan awal bulan sebelum melihat hilal atau sebelum menggenapkan hari menjadi 30”.
Selanjutnya, terkait kesaksian adanya hilal tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dalam menentukannya. Hanya orang-orang yang berpredikat muslim dan adil yang dapat melakukannya.
- Metode Hisab
Secara bahasa, hisab berasal dari kata hasaba-yuhasibu – hisaban, artinya perhitungan. Istilah hisab biasa digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk mengetahui posisi matahari dan bulan terhadap matahari.
Namun secara istilah, hisab berarti penentuan awal bulan Qamariyah berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi.
Melalui metode hisab, penentuan awal bulan dapat diketahui jauh sebelumnya dan tidak tergantung pada terlihatnya hilal pada saat terbenamnya matahari menjelang tanggal satu bulan baru.
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).
Adapun metode ini terbagi menjadi 2:
Pertama, urfi. Artinya dilakukan dengan cara mengambil simpulan rata-rata lamanya umur bulan Qomariyah .
Dengan tujuan untuk menentukan umur bulan 30 atau 29 hari.