Kenapa Puasa Qodho Wajib Dilaksanakan Jika Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya Menurut Hadits

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 15:18 WIB
Umat Muslim wajib melaksanakan Qodho  Puasa Bulan Ramadhan (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Umat Muslim wajib melaksanakan Qodho Puasa Bulan Ramadhan (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

Contoh lainnya adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya selama berpuasa, padahal bisa saja mereka melakukannya sendiri.

-          Kedua, Wajib Qodho Saja

Syekh Nawawi menyatakan mengapa hanya qodho yang wajib tanpa membayar fidyah karena tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah.

Golongan ini mencakup orang-orang yang berbuka puasa karena alasan seperti menderita penyakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat di malam hari, atau sengaja berbuka puasa.

Baca Juga: Ternyata Ada 6 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya Disini

-          Ketiga, Wajib Membayar Fidyah Saja

Dalam hal orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa, maka hanya diwajibkan membayar fidyah saja dan tidak perlu melakukan qodho.

Ini termasuk orang-orang dengan penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.

maka hanya pembayaran fidyah saja yang diwajibkan.

Sebab, fisik mereka lemah dan tidak bisa berpuasa dalam jangka waktu lama.

-          Keempat, Tidak wajib Qodho dan Tidak Wajib Membayar Fidyah

Tidak ada kewajiban qodho dan tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah.

Hukum keempat ini diperuntukkan bagi orang yang sakit jiwa, anak-anak yang belum mencapai pubertas, dan orang-orang yang benar-benar tidak beriman.

 Baca Juga: Rekomendasi 10 Ide Bisnis Kuliner Paling Menguntungkan Di Bulan Ramadhan yang Wajib Kamu Coba! Yuk, Simak Di Sini

Oleh karena itu, puasa qodho wajib dilaksanakan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, namun masih bisa melaksanakannya di hari yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X