Contoh lainnya adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya selama berpuasa, padahal bisa saja mereka melakukannya sendiri.
- Kedua, Wajib Qodho Saja
Syekh Nawawi menyatakan mengapa hanya qodho yang wajib tanpa membayar fidyah karena tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah.
Golongan ini mencakup orang-orang yang berbuka puasa karena alasan seperti menderita penyakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat di malam hari, atau sengaja berbuka puasa.
- Ketiga, Wajib Membayar Fidyah Saja
Dalam hal orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa, maka hanya diwajibkan membayar fidyah saja dan tidak perlu melakukan qodho.
Ini termasuk orang-orang dengan penyakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
maka hanya pembayaran fidyah saja yang diwajibkan.
Sebab, fisik mereka lemah dan tidak bisa berpuasa dalam jangka waktu lama.
- Keempat, Tidak wajib Qodho dan Tidak Wajib Membayar Fidyah
Tidak ada kewajiban qodho dan tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah.
Hukum keempat ini diperuntukkan bagi orang yang sakit jiwa, anak-anak yang belum mencapai pubertas, dan orang-orang yang benar-benar tidak beriman.
Oleh karena itu, puasa qodho wajib dilaksanakan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, namun masih bisa melaksanakannya di hari yang lain.