GENMUSLIM.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh setiap umat muslim.
Namun, mungkin timbul situasi yang menghalangi umat muslim untuk berpuasa selama Ramadhan karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya.
Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan melengkapinya melalui puasa qodho.
Berikut penjelasan mengapa puasa qodho wajib dilaksanakan jika umat muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Terdapat dalil dan Hadits tentang puasa qodho wajib dilaksanakan bagi orang tertentu.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya,1 wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,2 maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Dari Aisyah RA berkata, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).
"Barangsiapa sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan, barangsiapa tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR Malik).
Namun apakah batal juga berarti bisa diganti dengan puasa qadha atau dibayar fidyah saja?
- Pertama, Puasa Qodho Wajib Dilaksanakan dan Membayar Fidyah
Ada dua kelompok yang wajib membayar fidyah sebagai kompensasi puasanya.
Mereka memutuskan berpuasa karena mengkhawatirkan orang lain selain dirinya, dan kelompok lain menunda qodho hingga bulan Ramadhan berikutnya.
Syekh Nawawi menggambarkan poin pertama ini sebagai penyelamatan orang atau selainnya sehingga ia membatalkan puasanya.