Wanita Harus Tahu! Haruskah Wanita yang Sedang Haid Mengqadha atau Menjamak Salat? Inilah Fiqih dalam Islam, Mari Disimak

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 19:39 WIB
Darah Haid adalah darah yang meluruh ketika tidak adanya pembuahan. ((Foto: Genmuslim.id/dok:pexels/Cliff Both))
Darah Haid adalah darah yang meluruh ketika tidak adanya pembuahan. ((Foto: Genmuslim.id/dok:pexels/Cliff Both))

Jadi, menyegerakan mandi setelah haid dan menghitung akhir haid sesuai dengan kebiasaan dan tanda–tanda akhir haid yang dikatakan Aisyah RA kita dapat memahaminya jika  setiap wanita tidak harus segera mandi ketika darah haid sudah tidak mengalir lagi, dan ia dapat menunggu sesuai kebiasaan, hingga benar – benar tidak ada lagi yang keluar.

Baca Juga: 10 Lagu Religi yang Wajib Ada di Playlist Ramadhan, Dijamin Hati Adem, Nomor 5 Sangat Ikonik pada Zamannya

Untuk menjamak shalat, para ijma ulama telah menyepakati bahwa wanita haid tidak diperintahkan mengqadha shalat. 

Dari Riwayat Abu Dawud diriwayatkan dari Muadz  bahwa seorang wanita bertanya kepada Aisyah: “Apakah wanita haid harus mengqadha shalat? Aisyah menjawab: Apakah kamu seorang bidadari? Kami haid pada masa Rasulullah SAW dan kami tidak mengqadha shalat dan tidak diperintahkan untuk mengqadha.” (Hr. Muslim).

Untuk para wanita yang sedang menstruasi atau sedang haid tidak perlu untuk mengqadha ataupun menjamak shalatnya.

Semisal bila ada keraguan akan keluar darah kembali pada saat magrib, dan apabila darah haid berhenti pada saat isya.

Maka yang diakui adalah kita dapat bersuci pada saat isya, bukan pada saat magrib dan kita hanya perlu menunaikan ibadah shalat isya dan tidak perlu menjamak shalat maghrib.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X