GENMUSLIM.id - Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib terdapat pada rukun Islam yang ke tiga setelah syahadat dan solat.
Puasa Ramadhan dilakukan pada satu bulan penuh setiap tahunnya.
Tak jarang kaum hawa berhalangan melakukan puasa ramadhankarena salah satunya yakni sudah kewajibannya bagi seorang perempuan memiliki haid ditiap bulannya.
Dijelaskan pada QS. AL-Baqarah: 222 berikut ini :
“Dan Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “(haid) itu adalah suatu kotoran”
Oleh karena itu, seorang wanita haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, tetapi diwajibkan untuk menggantinya.
Ketentuan untuk mengganti puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Pada dasarnya, waktu yang tepat untuk mengganti puasa wajib ialah kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya dan berakhir pada satu atau dua hari terakhir bulan Sya'ban, sehingga tidak boleh mepet dengan penetapan Bulan Ramadan. Karena dianggap sebagai hari syak atau hari yang meragukan.
Selain itu, ada juga hari di mana umat Islam makruh berpuasa. Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa.