- Menghindari pembatal puasa
Jika seseorang melakukan pembatal puasa secara sadar tanpa ada paksaan dari siapapun maka puasanya batal.
Namun jika karena lupa atau mendapat paksaan dari pihak tertentu maka tidak batal.
- Orang yang berpuasa
Orang yang berpuasa termasuk dalam rukun karena ibadah puasa merupakan sesuatu yang tidak tampak. Berbeda dengan ibadah shalat yang gerakannya dapat dilihat sehingga para ulama tidak memasukkan orang yang shalat sebagai rukun shalat.
Lebih lanjut, Al Habib Ahmad menjelaskan ada 11 hal yang menjadi pembatal puasa, yaitu:
- Pindah ke agama lain (log out) di siang hari Ramadhan walau sekejap.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan walaupun tidak keluar darah.
- Gila walaupun sekejap di siang hari.
- Pingsan jika disengaja dan menyeluruh di siang hari.
- Mabuk jika disengaja dan menyeluruh di siang hari.
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalan yang terbuka.
- Muntah dengan sengaja.
- Keluarnya air mani akibat saling bersentuhan antar lawan jenis secara langsung dengan syahwat.
- Hubungan intim di siang hari.
Maksud dari menyeluruh di poin enam dan tujuh adalah ketika dia baru sadar ketika waktu maghrib telah tiba.
Adapun makan dan minum termasuk bagian dari poin delapan. Maka dalam hal ini membersihkan telinga dengan cotton buds sebaiknya dihindari.
Berkaitan dengan poin kesepuluh, tidak mengapa jika sentuhannya tanpa disertai syahwat seperti mencium tangan ketika akan berpamitan.
Dear Gen Z, itulah penjelasan mengenai pembatal puasa yang harus dihindari.
Kita sebagai bagian dari umat Islam tentu berharap ibadah puasa yang kita lakukan menjadi ibadah yang berkualitas, bermanfaat, dan tentunya berpahala.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.