3. Suntikan atau injeksi lewat kemaluan dan dubur
Menyuntikan sesuatu lewat kemaluan atau dubur dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa.
Dari poin pertama hingga tiga, dapat membatalkan puasa apabila memasukkan sesuatu ke dalam tubuh sampai ke rongga perut dan mempengaruhi kondisi fisik (mengenyangkan).
4. Muntah secara sengaja
Jika seseorang memuntahkan makanan dengan sengaja, puasanya dapat batal.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang dipaksa muntah ketika dia berpuasa, maka dia tidak punya kewajiban qadha (ganti puasa), namun barangsiapa yang dia muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqodho puasanya." (HR. Abu Daud).
5. Bersetubuh antara suami istri dan dilakukan dengan sengaja
Melakukan hubungan badan dengan suami istri ketika bulan suci Ramadhan dan dilakukan secara sengaja, maka puasa yang dilakukan batal.
6. Keluar mani karena mencumbui pasangannya
Hal yang membatalkan puasa yang keenam ialah mengeluarkan air mani karena mencumbui pasangannya.
Jika keluarnya mani disebabkan oleh aktivitas seksual, puasa dapat batal.
7. Haid
Untuk seorang wanita karena ia memiliki keistimewaan setiap bulannya, maka boleh menjalankan ibadah puasa selama periode haidnya.