Simak Yuk! Asal-Usul Valentine dan Hukum Merayakan Valentine Day Menurut Islam Serta Fatwa MUI

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi ucapan valentine ((GENMUSLIM.id:/dok: Freepik))
Ilustrasi ucapan valentine ((GENMUSLIM.id:/dok: Freepik))

Mereka mengganti nama-nama dewa dengan nama-nama santo atau paus, dengan dukungan dari Kaisar Konstantine dan Paus Gregorius I.

Pada tahun 496 M, Paus Gelasius I menetapkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Peringatan Santo Valentine agar lebih sesuai dengan ajaran Kristen.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap Santo Valentine yang diyakini wafat pada hari itu.

Perlu diketahui bahwa Santo Valentine adalah seorang tokoh Kristen yang dikenal sebagai pembela cinta, meskipun kisah hidupnya bervariasi dalam sejarah.

Baca Juga: Situasi Konflik Palestina-Israel Terus Berlanjut, Tiongkok Menyerukan Penghentian Tindakan Militer Israel di Gaza Palestina

Bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena ini? Perayaan Hari Valentine berasal dari luar kalangan Muslim, sehingga Islam melarang umatnya untuk mengikuti tradisi tersebut.

H. Arif Gunadi, M.Pd.I, Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag DIY, pada Rabu, 14 Februari 2024 menjelaskan bahwa konsep kasih sayang dalam Islam tidak terbatas pada satu hari tertentu, karena dalam Islam, ungkapan kasih sayang dapat dinyatakan setiap saat.

"Kasih sayang merupakan amalan sehari-hari yang harus dihayati dan menjadi bagian dari karakter sejati umat Islam," ujarnya.

Arif Gunadi menambahkan bahwa Hari Valentine merupakan produk dari pemikiran Barat yang kemudian disalahartikan dengan beragam cara oleh beberapa kalangan.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Sejarah Pertama Kali Pemilihan Umum dalam Sejarah Peradaban Islam! Simak Selengkapnya

"Ada yang menafsirkannya sebagai hari penciptaan cinta, hari kebebasan nafsu, hari perselingkuhan, hari pacaran, dan sebagainya," jelasnya.

Ditegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melarang merayakan Hari Valentine.

Fatwa ini didasarkan pada tuntutan Alquran, Hadis, dan pendapat ulama, seperti Hadis Riwayat Abu Dawud yang menyatakan bahwa: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka" (H.R. Abu Dawud, no. 4031).

Baca Juga: 6 Tips Parenting untuk Orang Tua yang Sibuk, Catat Ya, agar Tidak Salah dalam Mendidik anak di Rumah

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, umat Muslim diingatkan bahwa merayakan Hari Valentine pada setiap tanggal 14 Februari diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga alasan utama:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X