Pernyataan Buya Yahya menunjukkan bahwa “menerima hadiah dari non-Muslim, termasuk angpao Imlek, diperbolehkan saja dalam Islam,”.
Baginya, yang ditegaskan sebagai haram adalah mendukung propaganda atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendasar.
Pernyataan tersebut menunjukkan pandangan yang cukup umum dalam beberapa lingkaran keagamaan yang menegaskan bahwa menerima hadiah dari orang non-Muslim adalah boleh.
Tetapi mengikuti perayaan atau memberikan dukungan terhadap praktik keagamaan non-Muslim tertentu seperti Natal dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Hal ini sering menjadi perdebatan dan interpretasi agama yang berbeda-beda di antara komunitas Muslim.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa menerima hadiah dari orang non-Muslim dianggap dapat diterima dalam Islam.
Namun, secara tegas menolak untuk memberikan dukungan atau mengucapkan selamat atas perayaan yang dianggap sebagai bagian dari keyakinan non-Muslim, seperti Natal.
Ini mencerminkan prinsip menjaga identitas keagamaan dan tidak mendukung praktik-praktik yang dianggap bertentangan dengan keyakinan Islam.
Baca Juga: Meraih Pahala Penuh, Amalan Terbaik yang Dapat Dilakukan di Bulan Syaban Untuk Mendekati Allah SWT
Jadi pada intinya, jika seorang muslim menerima uang angpao yang dikasih oleh seorang yang beragama Chinese atau Konghucu boleh, Namun bukan berarti ikut mengucapkannya, itu dilarang.
Menurut penjelasan Buya Yahya, dalam interaksi kebersamaan, seperti ketika saudara kita yang beragama Nasrani memberikan hadiah makanan atau uang, kita boleh menerimanya.
Bahkan, memberikan hadiah kepada mereka juga diperbolehkan.
Ini mencerminkan semangat saling menghormati dan berbagi dalam hubungan antar agama.
Sebagian besar ulama menganggap bahwa menerima atau memberi angpao Imlek lebih bersifat sebagai budaya atau tradisi sosial daripada aspek keagamaan.